Selasa, 14 Februari 2012

noose coruption for DPR. hukum seberat2nya.

Jakarta - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak heran, pengajuan interpelasi tentang pengetatan remisi koruptor oleh Kemenkum HAM, banyak yang mengendus ada udang di balik batu, alias ada maunya. Nah, kasus-kasus korupsi apa saja yang menjerat anggota DPR?

Bahkan Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Posisi DPR melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007.

Ini dia kasus-kasus yang menjerat dan membuat puluhan anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi di KPK:

1. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut

Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008, menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:

1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.

2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000 dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).

3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.

6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.

2. Kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI

Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini 30 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi tersangka.

Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.

Fraksi Partai Golkar

1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka

PPP

13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka
16. Sofyan Usman Rp 250 juta, tersangka

PDIP

17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka
22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka
26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka
28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka
30. Suratal H W Rp 500 juta
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka
32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta

Fraksi TNI/Polri

36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta

3. Kasus Suap Wisma Atlet

KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka, mereka adalah:
1. M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia
2. Angelina Sondakh, FPD, tersangka
Sedang anggota FPDIP I Wayan Koster, dicekal

4. Kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)

Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.

5. Kasus suap dermaga

Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.

Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama.

6. Kasus suap proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.

7. Kasus suap APBN Batam

Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.

8. Kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)

Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK . Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

9. Kasus suap pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008.


Refrensi
http://news.detik.com/read/2012/02/14/154228/1842180/10/ini-dia-kasus-kasus-korupsi-yang-menjerat-anggota-dpr?9911012

Valentine Day

Valentine Menurut Islam - Waktu terus bergulir tak terasa kini kita sudah berada di tahun 2012. Tahun yang katanya akan terjadi kiamat ramalan 2012 tersebut diprediksi oleh suka maya. Benar atau tidaknya ramalan tersebut hanya Allah yang tahu, karena dia yang menciptakan bumi ini beserta seluruh isinya.

Nah diawal tahun tepatnya dibulan kedua masehi : Ferbruari ada sebuah tanggal yang katanya hari kasih sayang atau hari valentine. Hari dimana sebagian manusia bumi ini merayakannya dengan suka cita. Namun tahukan anda sejarah valentine dan pandangan valentine menurut islam?

Dibawah ini ada kutipan yang membahas mengenai hari valentine menurut islam atau sudut pandang islam tentang valentine days

Oleh kerana itu Islam amat melarang kepercayaan yang membonceng(mendorong/mengikut) kepada suatu kepercayaan lain atau dalam Islam disebut Taqlid.

Hadis Rasulullah s.a.w:“ Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah AL Imran (keluarga Imran) ayat 85 :“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Benarkah ia hanya kasih sayang belaka ?
 
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Surah Al-An’am : 116)
 
Hari 'kasih sayang' yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir disebut 'Valentine Day' amat popular dan merebak di pelusuk Indonesia bahkan di Malaysia juga. Lebih-lebih lagi apabila menjelangnya bulan Februari di mana banyak kita temui jargon-jargon (simbol-simbol atau  iklan-iklan) tidak Islami hanya wujud demi untuk mengekspos (mempromosi) Valentine. Berbagai tempat hiburan bermula dari diskotik(disko/kelab malam), hotel-hotel, organisasi-organisasi mahupun kelompok-kelompok kecil; ramai yang berlumba-lumba menawarkan acara untuk merayakan Valentine. Dengan  dukungan(pengaruh) media massa seperti surat kabar, radio mahupun televisyen; sebagian besar orang Islam juga turut dicekoki(dihidangkan) dengan iklan-iklan Valentine Day.

 SEJARAH VALENTINE:
Sungguh merupakan hal yang ironis(menyedihkan/tidak sepatutnya terjadi) apabila telinga kita mendengar bahkan kita sendiri 'terjun' dalam perayaan Valentine tersebut tanpa mengetahui sejarah Valentine itu sendiri. Valentine sebenarnya adalah seorang martyr (dalam Islam disebut 'Syuhada') yang kerana kesalahan dan bersifat 'dermawan' maka dia diberi gelaran Saint atau Santo.
Pada tanggal 14 Februari 270 M, St. Valentine dibunuh karena pertentangannya (pertelingkahan) dengan penguasa Romawi pada waktu itu iaitu Raja Claudius II (268 - 270 M). Untuk mengagungkan dia (St. Valentine), yang dianggap sebagai simbol ketabahan, keberanian dan kepasrahan dalam menghadapi cubaan hidup, maka para pengikutnya memperingati kematian St. Valentine sebagai 'upacara keagamaan'.
 
Tetapi sejak abad 16 M, 'upacara keagamaan' tersebut mulai beransur-ansur hilang dan berubah menjadi 'perayaan bukan keagamaan'. Hari Valentine kemudian dihubungkan dengan pesta jamuan kasih sayang bangsa Romawi kuno yang disebut “Supercalis” yang jatuh pada tanggal 15 Februari.
 
Setelah orang-orang Romawi itu masuk agama Nasrani(Kristian), pesta 'supercalis'  kemudian dikaitkan dengan upacara kematian St. Valentine. Penerimaan upacara kematian St. Valentine sebagai 'hari kasih sayang' juga dikaitkan dengan kepercayaan orang Eropah bahwa waktu 'kasih sayang' itu mulai bersemi 'bagai burung jantan dan betina' pada tanggal 14 Februari.
 
Dalam bahasa Perancis Normandia, pada abad pertengahan terdapat kata “Galentine” yang bererti 'galant atau cinta'. Persamaan bunyi antara galentine dan valentine menyebabkan orang berfikir bahwa sebaiknya para pemuda dalam mencari pasangan hidupnya pada tanggal 14 Februari. Dengan berkembangnya zaman, seorang 'martyr' bernama St. Valentino mungkin akan terus bergeser jauh pengertiannya(jauh dari erti yang sebenarnya). Manusia pada zaman sekarang tidak lagi mengetahui dengan jelas asal usul hari Valentine. Di mana pada zaman sekarang ini orang mengenal Valentine lewat (melalui) greeting card, pesta persaudaraan, tukar kado(bertukar-tukar memberi hadiah) dan sebagainya tanpa ingin mengetahui latar belakang sejarahnya lebih dari 1700 tahun yang lalu.
 
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa moment(hal/saat/waktu) ini hanyalah tidak lebih bercorak kepercayaan atau animisme belaka yang berusaha merosak 'akidah' muslim dan muslimah sekaligus memperkenalkan gaya hidup barat  dengan kedok percintaan(bertopengkan percintaan), perjodohan dan kasih sayang.

PANDANGAN ISLAM 
Sebagai seorang muslim tanyakanlah pada diri kita sendiri, apakah kita akan mencontohi begitu saja sesuatu yang jelas bukan bersumber dari Islam ?
 
Mari kita renungkan firman Allah s.w.t.:
Dan janglah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”. (Surah Al-Isra : 36)
 
Dalam Islam kata “tahu” berarti mampu mengindera(mengetahui) dengan seluruh panca indera yang dikuasai oleh hati. Pengetahuan yang sampai pada taraf mengangkat isi dan hakikat sebenarnya. Bukan hanya sekedar dapat melihat atau mendengar. Bukan pula sekadar tahu sejarah, tujuannya, apa, siapa, kapan(bila), bagaimana, dan di mana, akan tetapi lebih dari itu.
 
Oleh kerana itu Islam amat melarang kepercayaan yang membonceng(mendorong/mengikut) kepada suatu kepercayaan lain atau dalam Islam disebut Taqlid.
Hadis Rasulullah s.a.w:“ Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah AL Imran (keluarga Imran) ayat 85 :“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

HAL-HAL YANG HARUS DIBERI PERHATIAN:-

Dalam masalah Valentine itu perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama kerana kehidupan kita tidak dapat lari atau lepas dari agama (Islam) sebagai pandangan hidup. Berikut ini beberapa hal yang harus difahami di dalam masalah 'Valentine Day'.


1. PRINSIP / DASAR
Valentine Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan 'supercalis' bangsa Romawi kuno di mana setelah mereka masuk Agama Nasrani (kristian), maka berubah menjadi 'acara keagamaan' yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine.


2. SUMBER ASASI
Valentine jelas-jelas bukan bersumber dari Islam, melainkan bersumber dari rekaan fikiran manusia yang diteruskan oleh pihak gereja. Oleh kerana itu lah , berpegang kepada akal rasional manusia semata-mata, tetapi jika tidak berdasarkan kepada Islam(Allah), maka ia akan tertolak.

Firman Allah swt dalam Surah Al Baqarah ayat 120 :“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.

Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemahuan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.


3. TUJUAN
Tujuan mencipta dan mengungkapkan rasa kasih sayang di persada bumi adalah baik. Tetapi bukan seminit untuk sehari dan sehari untuk setahun. Dan bukan pula bererti kita harus berkiblat kepada Valentine seolah-olah meninggikan ajaran lain di atas Islam. Islam diutuskan kepada umatnya dengan memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalinkan persaudaraan yang abadi di bawah naungan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Bahkan Rasulullah s.a.w. bersabda :“Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga ia cinta kepada saudaranya seperti cintanya kepada diri sendiri”.


4. OPERASIONAL
Pada umumnya acara Valentine Day diadakan dalam bentuk pesta pora dan huru-hara.
Perhatikanlah firman Allah s.w.t.:“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Surah Al Isra : 27)

Surah Al-Anfal ayat 63 yang berbunyi : “…walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.


Sudah jelas ! Apapun alasannya, kita tidak dapat menerima kebudayaan import dari luar yang nyata-nyata bertentangan dengan keyakinan (akidah) kita. Janganlah kita mengotori akidah kita dengan dalih toleransi dan setia kawan. Kerana kalau dikata toleransi, Islamlah yang paling toleransi di dunia.


Sudah berapa jauhkah kita mengayunkan langkah mengelu-elukan(memuja-muja) Valentine Day ? Sudah semestinya kita menyedari sejak dini(saat ini), agar jangan sampai terperosok lebih jauh lagi. Tidak perlu kita irihati dan cemburu dengan upacara dan bentuk kasih sayang agama lain. Bukankah Allah itu Ar Rahman dan Ar Rohim. Bukan hanya sehari untuk setahun. Dan bukan pula dibungkus dengan hawa nafsu. Tetapi yang jelas kasih sayang di dalam Islam lebih luas dari semua itu. Bahkan Islam itu merupakan 'alternatif' terakhir setelah manusia gagal dengan sistem-sistem lain.


Lihatlah kebangkitan Islam!!! Lihatlah kerosakan-kerosakan yang ditampilkan oleh peradaban Barat baik dalam media massa, televisyen dan sebagainya. Karena sebenarnya Barat hanya mengenali perkara atau urusan yang bersifat materi. Hati mereka kosong dan mereka bagaikan 'robot' yang bernyawa.


MARI ISTIQOMAH (BERPEGANG TEGUH)
Perhatikanlah Firman Allah :
“…dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim”.


Semoga Allah memberikan kepada kita hidayahNya dan ketetapan hati untuk dapat istiqomah dengan Islam sehingga hati kita menerima kebenaran serta menjalankan ajarannya.

Tujuan dari semua itu adalah agar diri kita selalu taat sehingga dengan izin Allah s.w.t. kita dapat berjumpa dengan para Nabi baik Nabi Adam sampai Nabi Muhammad s.a.w.

Firman Allah s.w.t.:
“Barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya maka dia akan bersama orang-orang yang diberi nikmat dari golongan Nabi-Nabi, para shiddiq (benar imannya), syuhada, sholihin (orang-orang sholih), mereka itulah sebaik-baik teman”.


Berkata Peguam Zulkifli Nordin (peguam di Malaysia) di dalam kaset 'MURTAD' yang mafhumnya :-

"VALENTINE" adalah nama seorang paderi. Namanya Pedro St. Valentino. 14 Februari 1492 adalah hari kejatuhan Kerajaan Islam Sepanyol. Paderi ini umumkan atau isytiharkan hari tersebut sebagai hari 'kasih sayang' kerana pada nya Islam adalah ZALIM!!! Tumbangnya Kerajaan Islam Sepanyol dirayakan sebagai Hari Valentine. Semoga Anda Semua Ambil Pengajaran!!! Jadi.. mengapa kita ingin menyambut Hari Valentine ini kerana hari itu adalah hari jatuhnya kerajaan Islam kita di Sepanyol..

Demikianlah sudut pandang islam menanggapi valentine menurut islam, semoga kita sebagai muslim dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan diatas. Amin 




Interview With MT
VALENTINE'S DAY

Pak Mario, apa sih hari Valentine?

Itu adalah hari yang digunakan oleh orang untuk saling mengingatkan bahwa kita harus saling mencintai satu sama lain.

Apakah ini acara agama atau tradisi budaya tertentu?

Hmm … mungkin dulu akarnya dari kejadian pada agama tertentu, kemudian berkembang menjadi tradisi dari masyarakat tertentu - karena banyak juga dari mereka yang tidak beragama dan yang ateis - yang juga melaksanakannya sebagai kesempatan untuk mengungkapkan rasa cinta kepada keluarga dan kekasih.

Mengapa ini kemudian menyebar ke seluruh dunia?

Well … (ijinkan saya menggunakan 'well' karena kedengarannya keren) … salah satu budaya yang terkini adalah budaya marketing, maka perayaan seperti ini adalah kendaraan penjualan yang efektif untuk beberapa produk dan jasa yang sesuai. Maka produk dan pelayanan yang sesuai bagi pemasaran internasional - menggunakannya untuk memuluskan distribusi internasionalnya.

Mengapa demikian?

Oh … itu sudah menjadi strategi bisnis yang lazim, karena dengan semakin banyaknya hari perayaan seperti itu, semangat belanja masyarakat bisa dijaga tetap panas dan tidak logis sepanjang tahun.

Apakah itu baik?

Hmm … nyaman bagi yang menjual, menyusahkan orang yang tidak bisa mengendalikan nafsu belanja, terutama yang suka belanja dengan uang hutang, seperti kredit card.

Apakah Pak Mario melihat Valentine's Day sebagai perayaan agama?

Bukan perayaan agama, tapi asal-usulnya yang beraroma agama tertentu memang bisa menyebabkan kehati-hatian pada sebagian orang.

Apakah Pak Mario merayakan hari Valentie?

Boleh saya agak lebay ya?
Begini … ukuran cinta dan kasih sayang saya kepada keluarga, sahabat, dan sesama TERLALU BESAR untuk menjadikan hari Valentine sebagai hari yang khusus bagi kasih sayang.
Bagi saya, setiap hari adalah hari cinta dan kasih sayang.

Apakah Bapak mengharamkan hari Valentine?

Satu, saya tidak berwenang untuk mengharamkan apa pun.
Dua, yang berwenang menetapkan sesuatu itu haram atau tidak adalah Tuhan.
Tiga, orang sebagaimana pun tingginya ilmunya HANYA menyampaikan apa yang ditetapkan oleh Tuhan sebagai haram atau tidak. Tidak ada karang mengarang dalam hal ini.

Bagaimana Anda bisa yakin dalam sikap Anda?

Saya tidak mengambil sikap apa pun selain sikap yang diharapkan oleh Tuhan sebagai sikap saya.

Jika Anda salah?

Saya sering salah. Tapi saya hanya bersedih sebentar, karena kesalahan adalah tanda bahwa saya bisa segera benar. Setelah itu saya menjadi tegar kembali, dan bersyukur karena menjadi pribadi yang lebih kuat dan sigap bagi kemungkinan salah berikutnya.

Mengapa Anda demikian gembira?

Karena kehidupan ini indah, yang keindahannya sebanding dengan kesungguhan kita untuk mengindahkannya.

………..

Your life is you.

If you are good, so is your life.

Kehidupan Anda adalah Anda.

Jika Anda baik, demikian juga hidup Anda.

Marilah kita mencintai dan mengasihi satu sama lain, sebagai kualitas kesejatian diri kita.

Mario Teguh - Loving you all as always

Sabtu, 15 Oktober 2011

Skripsi


Muhammad Mahsun (NIM : 124012) Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Sirri dalam Perspektif Kompilasi HukumIslam (KHI).
Skripsi, Jepara : Fakultas Syari’ah INISNU Jepara, 2009.

Nikah Sirri menjadi persoalan klasik tapi terus menerus diwacanakan. Seringkali keadilan ini dipertentangkan dengan kepastian hukum terhadap kedudukan istri terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan ini.
            Islam sangat memperhatikan masalah nasab atau keturunan, dan pernikahan merupakan salah satu syarat bisa mendapatkan keturunan yang sah. Namun belum tentu anak yang lahir dalam pernikahan tersebut sebagai keturunan yang sah. Seorang anak yang dilahirkan dari hasil nikah sirri tersebut tetap sah secara agama, akan tetapi secara hukum negara Republik Indonesia jelas belum diakui, dan anak dari hasil nikah sirri akan lemah kedudukannya di depan hukum bahkan tidak dapat menuntut karena tidak mempunyai bukti-bukti yang sah secara hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset perpustakaan (library research) dengan teknik Analisisi Deskriftif Kualitatif.  Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan induktif dan deduktif.  Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa problematika yang ditimbulkan dari perkawinan sirri sangatlah kompleks bagi istri dan anak yang dilahirkannya, baik secara hukum maupun sosial. Terhadap anak, tidak sahnya perkawinan sirri menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni: Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Di dalam akte kelahiran statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.   Selain itu ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Akan lebih kompleks lagi masalahnya jika ikatan perkawinan sirri tersebut telah putus (cerai).
Untuk melindungi hak-hak istri dan anak dalam pernikahan sirri, ada beberapa jalan keluar (solusi) yang akan Penulis kemukakan sebagai berikut: Istbat nikah ke PA; Tajdidun Nikah, mencatatkan perkawinan sirri yang belum lama terjadi ke PPN; Apabila suami tidak bertanggung jawab, istri dapat menuntutnya dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; antara suami dan istri membuat semacam surat perjanjian diatas materai bahwa mereka telah menikah sirri yang ditandatangani penghulu, wali dan para saksi.
Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, para tenaga pengajar, para peneliti dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Syari’ah INISNU Jepara.